Prioritaskan Layanan Pendidikan, RAPBD Kukar 2022 Ditarget Rp4,76 T

Prioritaskan Layanan Pendidikan, RAPBD Kukar 2022 Ditarget Rp4,76 T RAPBD Kukar 2022 ditarget sebesar Rp4,76 triliun (Foto: kukarpaper.com)

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 sebesar Rp4,76 triliun. Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan anggaran tersebut dirancang untuk mendukung beberapa program prioritas, salah satunya peningkatan jangkauan dan akses layanan pendidikan yang bermutu.

“Memperhatikan prioritas pembangunan tersebut, saya sampaikan RAPBD Kukar tahun anggaran 2022, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4,76 triliun,” kata Rendi saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Kamis (25/11).

Rendi menjelaskan, Pemkab Kukar juga memprioritaskan penataan manajemen organisasi, penguatan koordinasi perangkat daerah, promosi perilaku hidup bersih, sehat, aman dan produktif.

Kemudian percepatan pembangunan desa sebagai basis produksi pangan dan pemberdayaan masyarakat serta menyiapkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagai acuan pembangunan kawasan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Rendi, RAPBD sebesar Rp 4,76 triliun itu terdiri dari (pendapatan asli daerah) PAD sebesar Rp501,10 miliar, yang terdiri pajak daerah sebesar Rp110,86 miliar, retribusi daerah sebesar Rp5,40 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp32,12 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang Sah sebesar Rp352,70 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp4,26 triliun.

Rendi merinci, pendapatan transfer yang didapat ini terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar RP3,86 triliun, termasuk dana bagi hasil (DBH) regular kurang bayar, dana alokasi umum (DAU) yang merupakan bagian dari tansfer umum, dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa yang merupakan bagian dari dana transfer khusus.

Kedua, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp400 miliar yang merupakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD,” ujarnya.

Lebih lanjut Rendi memaparkan, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp5,26 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,845 triliun, belanja modal sebesar Rp770,99 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp40 miliar.

Kemudian belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemkab Kukar kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebesar Rp606,18 miliar termasuk didalamnya dana desa (DD) yang berasal dari APBN.

“Dalam hal APBD diperkirakan defisit, didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya adalah Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), Nilai SiLPA dalam RAPBD 2022 merupakan estimasi berdasarkan catatan sementara pada akhir tahun 2021 yang diperkirakan sebesar Rp500 miliar,” pungkas Rendi.