PSBB Provinsi Jabar Tak Akan Diperpanjang
GARUT - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jabar tidak akan diperpanjang. Ini tetap sampai batas waktu yang sudah ditentukan, hingga 19 Mei 2020.
"Pemprov ini tidak akan ada penambahan PSBB lagi, tadi sudah disampaikan," kata Uu Ruzhanul Ulum, saat acara pendistribusian bantuan gubernur bagi masyarakat Kabupaten Garut di Kantor Pos Garut, Selasa (12/5).
Ia menuturkan, PSBB tingkat provinsi hanya dilaksanakan mulai 6 sampai dengan 19 Mei 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.
Usai PSBB itu, kata Uu, Pemprov Jabar akan mengevaluasinya terutama terkait dari tingkat kasus penyebaran wabah COVID-19.
"Pada tanggal ditentukan selesai tinggal evaluasi," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, hasil pendataan di lapangan sebelum dilaksanakan PSBB tingkat provinsi terdapat kasus positif COVID-19 di Jabar, sampai 40 kejadian per hari.
Setelah diberlakukan PSBB, kata Uu, seperti di wilayah Bodetabek dan Bandung Raya kasus penyebaran COVID-19 terjadi penurunan. Bahkan beberapa hari tidak ditemukan kasus, salah satunya di Garut.
"Setelah PSBB di provinsi semakin melambat, bahkan beberapa hari ada yang nihil, termasuk di Garut sudah 16 hari tak ada penambahan," katanya.
Pemprov Jabar memberlakukan PSBB di setiap kota/kabupaten, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
PSBB itu meliputi peraturan di antaranya selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak mudik, dan mencegah kerumunan orang untuk menghindari penularan virus. (Ant).