Puluhan Awak Media Tunggu Eksekusi Buni Yani di Kejari Depok

Puluhan Awak Media Tunggu Eksekusi Buni Yani di Kejari Depok Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh PN Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Foto: Ist)

DEPOK - Puluhan wartawan media cetak, digital, dan televisi sejak Jumat (1/2) pagi menunggu kedatangan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani yang akan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat (Jabar).

Para pemburu berita tersebut menunggu kedatangan Buni Yani di pintu masuk Kejari Depok untuk mendapatkan informasi terkini. Mereka duduk dan bersenda gurau dengan rekan seprofesi lain walaupun belum mengetahui secara pasti pukul berapa Kejari Depok mengeksekusi Buni Yani.

Selain di Kejari Depok, puluhan wartawan juga mendatangi rumah Buni Yani di Perumahan Kali Baru Cilodong Blok B2 Nomor 15 Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapat keterangan langsung dari sang terdakwa. Namun, sejumlah wartawan tidak mendapatkan informasi karena Buni Yani tidak bersedia ditemui.

"Saya datang ke rumah Buni Yani pukul 07.00 WIB. Saya tanya tetangga katanya Buni Yani ada di dalam rumah. Namun Buni Yani enggan menemui," kata salah seorang wartawan Hendrik Raseukiy (Elshinta).

Sebelumnya, Kejari Kota Depok segera mengeksekusi Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari.

Sufari menegaskan, pihaknya sudah menerima salinan putusan maka sesuai dengan KUHAP harus segera dieksekusi. Semua proses sudah dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri (PN), upaya banding, hingga kasasi sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," ujarnya menegaskan.

Diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh PN Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (Ant)