Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Nasional, Jurnal Jabar – DPR RI mengupayakan Revisi UU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Puan menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dari itu pihaknya berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut.
Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, Puan menyatakan pihaknya akan bergerak secara cepat supaya UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, supaya tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” terangnya.
Puan juga menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Menurutnya, jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” tandasnya.