Serobot Tanah Warga, Ombudsman Investigasi Proyek Pipa Bandung-Cilacap
Ciamis, Jurnal Jabar - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menginvestigasi dugaan pengambilalihan tanah warga untuk proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/10). Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan Ombudsman melihat permasalahan ini secara jernih dengan mencari informasi dari warga serta pihak PT Pertamina.
"Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10), dilansir dari laman ombudsman.go.id.
Yeka menjelaskan, Tim Ombudsman meninjau lokasi pemasangan pipa yang masih berlangsung. Juga meminta informasi pada beberapa pihak terkait, seperti Kapolsek dan Danramil Lakbok.
Sementara itu, Plt Keasistenan Utama Substansi IV yang menangani pertanahanm Dahlena membenarkan Ombudsman akan mendengarkan semua pihak.
"Ada proses konfirmasi, membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerja sama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional," tegasnya.
Investigasi ini bermula dari laporan dari kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung Cilacap. PWBP meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut. Termasuk pula terkait air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada 2019.
Menurut Ketua PWBP Suyono, PT Pertamina telah mengambil alih tanah milik warga. PT Pertamina tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal.
"Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi, namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan," ujar Suyono.