Sertifikasi Tanah Secara Elektronik Se-Indonesia Selesai 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah di seluruh indonesia. Pendaftaran PTSL tersebut menggunakan sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan elektronik (HT-el), Hak Roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Pendaftaran tanah secara masif masih terus dilakukan,” ujar Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, dilansir dari laman atrbpn.go.id, Sabtu (26/6).
Penggunaan sistem layanan ini akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan. Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dikutip dari laman kominfo.go.id, Proses pendaftaran tanah meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Pelaksanaan pendaftaran ditargetkan selesai pada 2025.
Sebagai informasi, pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya. Sejak 2017 data yang terdaftar sebanyak 5,4 juta. Kemudian pada 2018 sebanyak 9,3 juta bidang dan meningkat lagi pada 2019 sebanyak 11,2 juta bidang. Pada 2020 walaupun tidak sesuai target karena adanya pandemi Covid-19 dapat terealisasi 6,8 juta bidang.