Siap-siap, Pemkab Bekasi buka seleksi P3K di Oktober 2019
Cikarang - Pegawai honorer memegang peranan penting untuk memastikan setiap instansi memiliki tenaga kerja yang cukup. Namun sayangnya nasib dan kesejahteraan tenaga honorer masih belum sepenuhnya layak. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah adalah program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Meskipun tidak semua pegawai honorer setuju dengan konsep P3K, tetapi pemerintah nampaknya masih belum punya solusi lain. Masih banyak pro dan kontra diantara para pegawai honorer mengenai program P3K yang digulirkan pemerintah pusat.
Pemkab Bekasi bersiap seleksi P3K
Menjelang akhir tahun kelak, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi eks-tenaga honorer dan profesional.
"Rencananya bulan Oktober tahun 2019 ini akan ada rekrutmen P3K," kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan regulasi terkait dengan rekrutmen P3K tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Bagi eks-tenaga honorer, info dari Kementerian PAN-RB akan diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian," katanya.
Kendati demikian, tidak berarti eks-tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K.
"Berdasarkan PP tersebut, mereka akan tetap melalui proses seleksi agar memperoleh SDM yang berkualitas," katanya.
Dalam PP tersebut, diatur pula mengenai syarat batas usia minimal bagi P3K, yakni 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"Misalnya untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara yang berusia 59 tahun. Ini juga berlaku bagi jabatan lain," katanya.
Rencananya, seleksi awal yang mesti dilalui pendaftar adalah dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
"Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K juga wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi," katanya.
Hanief mengatakan secara umum, P3K memiliki fasilitas, hak, dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil. P3K akan memperoleh perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.
"Bantuan hukum juga diperoleh pegawai P3K ini, bedanya hanya di jaminan saat pensiun saja," ujarnya.
Namun, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah formasi yang dibutuhkan untuk pegawai P3K yang akan direkrut pada Oktober mendatang.
"Kalau kebutuhan pasti banyak di Kabupaten Bekasi tapi kita tunggu seperti apa nanti teknis dari pusatnya. Yang jelas, proses seleksi P3K akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan," kata dia. (ANT).