Situng KPU Capai 82,46 Persen, Jokowi-Amin Unggul Sementara
JAKARTA - Proses perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat masih terus berlangsung. Progres dari Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) pada Rabu (15/5) ini telah mencapai 82,46 persen.
Dari hasil tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Perolehan sementara berdasarkan Situng KPU RI, Rabu (15/5), pukul 10.00 WIB, Jokowi-Ma'ruf mencapai 71.029.379 (56,23 persen) dan Prabowo-Sandi 52.282.221 (43,77 persen).
Selisih antara keduanya mencapai 15,7 juta suara. Situng KPU RI tersebut telah mencakup 670.750 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau sekitar 82,46 persen.
Situng KPU pada Selasa (14/5), Pukul 10.00 WIB
Sedangkan sehari sebelumnya, Situng KPU RI pukul 10. 00 WIB, tercatat perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 69.695.100 suara (56,32 persen) dan Prabowo-Sandi mendapatkan 54.054.739 suara (43,68 persen).
Pada Selasa (14/5), selisih antara keduanya yaitu 15,6 juta suara. Situng KPU pada Selasa (14/5) lalu telah memasukkan 657.095 tempat pemungutan suara (TPS) atau 80,78 persen dari 813.350 TPS.
Situng KPU pada Rabu (15/5)
Hingga Rabu (15/5) siang ini tercatat empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali dan Gorontalo.
Berikut rincian jumlah suara dari empat provisi tersebut:
1. Kepulauan Bangka Belitung: Jokowi-Ma'ruf memperoleh 495.510 suara dan Prabowo-Sandi memperoleh 288.097 suara.
2. Bali: Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.
3. Gorontalo: Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi meraih 344.653 suara.
4. Bengkulu: Prabowo-Sandi meraih 585.499 suara dan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 582.741 suara.
Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1 maka dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1 maka akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1. (Ant).