Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers, Menunggu Langkah Bareskrim
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari Hasil rekomendasi Dewan Pers terkait konten Tabloid Indonesia Barokah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kepada seluruh pihak yang dirugikan oleh penyebaran tabloid gelap tersebut dapat menggunakan Undang-Undang (UU) lain di luar UU Pers. Pasalnya, kata dia, Indonesia Barokah bukan produk pers jika dilihat dari sisi administrasi dan konten.
Hasil rapat pleno Dewan Pers, 29 Januari 2019 memutuskan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum," kata Brigjen Dedi, di Jakarta, Rabu (30/1).
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid Indonesia Barokah tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (Ant)