Tangani Penyalahgunaan Narkotika, Pemprov Kaltim Dukung Raperda Fasilitasi P4GN

Tangani Penyalahgunaan Narkotika, Pemprov Kaltim Dukung Raperda Fasilitasi P4GN Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Abu Helmi (Foto: kaltimprov.go.id)

Samarinda, Jurnal Jabar – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berada di urutan 23 se-Indonesia prevalensi narkoba berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2020. Untuk mengatasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Semua itu adalah, demi menurunkan angka prevalensi penggunaan narkotika di Kaltim, bahkan kita harus berani memasang target zero narkotika," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Abu Helmi dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim di Lantai VI Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/1), dikutip dari kaltimprov.go.id.

Abu Helmi menjelaskan, Raperda ini juga selaras dengan misi RPJMD Kaltim, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

"Prinsipnya Pemprov sangat mendukung raperda ini. Bahkan, jika perlu segera menjadi perda. Sehingga, bisa cepat bekerja. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum tetap untuk bertindak," sambungnya.

Menurut Abu Helmi, sebelumnya Kaltim pernah menempati empat besar di Indonesia. Hal ini terungkap dari hasil survei prevalensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Lebih lanjut, Abu Helmi meminta Pemprov dan BNN terus berupaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kaltim. Ia berharap, ke depan upaLIPya fasilitasi P4GN sebagaimana termuat dalam Raperda ini dapat diimplementasikan.