Target DKI Jakarta Kelola Sampah di TPST Bantargebang Bekasi
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 20 juta meter kubik sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi akan dihabiskan untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
"Rencana ke depan akan dibangun sebanyak dua hingga tiga unit fasilitas ini, untuk menghabiskan 20 meter kubik sampah yang sudah ada DKI di Bantargebang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (1/8).
Sampah yang sudah ada itu saat ini berada pada lahan seluas 110,3 Hektare di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi, berupa pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang berdiri di sisi timur TPST Bantargebang.
Fasilitas hasil kerja sama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sejak 25 Maret 2019 itu berkemampuan memproduksi listrik berkisar 400 kiloWatt per jam (kWh), dari 100 ton pembakaran sampah nonorganik.
Area produksi listrik berbahan bakar sampah itu, layaknya sebuah pabrik yang memiliki bermacam alat produksi pembakaran sampah berteknologi termal, yang mengolah sampah secara cepat dan ramah lingkungan, serta menghasilkan produk samping listrik.
Proyek percontohan PLTSa itu dibuat kompak dan tertutup rapi, untuk mengubah citra pengolahan sampah yang semula kumuh menjadi lebih baik.
Ia berkata, mereka memiliki rencana ke depan berupa realisasi pembangunan fasilitas serupa, sebanyak tiga hingga empat unit untuk menekan volume sampah DKI setiap harinya berkisar 7.452 ton.
"PLTSa sekarang masih dimiliki oleh BPPT karena dalam fase pendampingan operasional. Rencananya pada 2020 akan menjadi aset Pemprov DKI," kata Asep. (Ant).