Tidak Semua Usaha Asing Bisa Masuk ke Indonesia
JAKARTA - Tidak semua bidang usaha asing bisa langsung berinvestasi di Indonesia. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan, setiap usaha yang masuk wajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Wapres mengatakan, pengeluaran puluhan bidang usaha kecil milik asing dari daftar negatif investasi (DNI) diatur dalam peraturan pemerintah. Itu artinya, kata dia, masih ada undang-undang di atasnya yang harus diikuti.
"Tidak berarti dikeluarkan DNI itu asing bisa langsung masuk. Ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengatakan itu hanya untuk UMKM," kata JK kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/11).
"Tidak berarti hanya dikeluarkan saja dari daftar itu, tetapi tetap menunggu UMKM," ungkapnya.
Pemerintah memperkecil daftar bidang usaha asing atau dikenal dengan relaksasi DNI. Tujuannya untuk mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri.
"Menyangkut usaha-usaha kecil yang dikeluarkan DNI itu hanya peraturan pemerintah, di atasnya juga ada undang-undang, seperti undang-undang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang hanya mengijinkan itu kepada usaha-usaha kecil. Jadi berlaku undang-undangnya," ujarnya.
Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI sehingga ditingkatkan kepemilikannya oleh modal asing hingga 100 persen. Ke-25 bidang usaha tersebut antara lain jasa konstruksi migas, pengeboran migas di laut, internet dan telepon, industri farmasi, dan jajak pendapat atau survei. (Ant)