Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Jakarta, Jurnal Jabar - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak berasalasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau jurnaljabar.id melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/6).
Keputusan MK sekaligus mengugurkan gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 agar sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.
MK menilai, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Keputusan proporsional terbuka diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur perihal Pemilu.
"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," kata Hakim MK, Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menilai Pemilu dengan sistem proporsional terbuka lebih mendukung iklim demokrasi di Indonesia. Sementara proporsional tertutup bisa menimbulkan hal sebaliknya.
"Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," jelas Suhartoyo.
Sebagai informasi, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Pemohon keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.