Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa Khusus Wisata di Bali
Jakarta, Jurnal Jabar – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi turis dari 23 negara. Pemberlakuan visa khusus itu dapat digunakan apabila turis dari negara tersebut hendak ke Bali dan berlaku mulai hari ini.
“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Minggu (6/3).
Achmad menjelaskan, VOA Khusus Wisata berlaku bagi turis asal Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan dan Laos. Kemudian Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Menurut Achmad, turis dari 23 negara tersebut dipebolehkan bepergian ke wilayah Indonesia lainnya dan melalui TPI lain.
Syarat untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata yakni memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan dan harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” sambung Achmad.
Ia menambahkan, tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000. Lalu, lanjutnya, izin tinggal turis dengan VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” tutur Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengimbau agar turis asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai turis asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.
Achmad menegaskan, turis asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.
"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.