Usai Dari Sekda Jabar, KPK Lanjut ke Dinas Bina Marga Jabar

Usai Dari Sekda Jabar, KPK Lanjut ke Dinas Bina Marga Jabar Penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan ruang kerja Sekda Jabar non Aktif Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dari tersangka Iwa Karniwa guna kepentingan penyidikan atas dugaan kasus suap proyek Meikarta. (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar (Iwa Karniwa) dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB, tim bergerak ke kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7).

Dari penggeledahan di kantor Sekda Jabar, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.

"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi, terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk memengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup 
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(Ant).