UU Pesantren Kuatkan Pengakuan Negara Atas Ponpes

UU Pesantren Kuatkan Pengakuan Negara Atas Ponpes Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada pimpinan DPR Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pesantren menjadi Undang-undang. (Foto&keterangan: Antara Foto).

BOGOR - Wakil Sekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Erfandi, menilai setelah diberlakukannya UU Pesantren semakin menguatkan pengakuan negara, terhadap pendidikan keagamaan di pondok pesantren.

"UU Pesantren ini membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, menjadi diakui Pemerintah. Alokasi anggaran bantuan dari Pemerintah juga akan bertambah," kata Erfandi, seperti dikutip melalui siaran persnya, Kamis (17/10).

Erfandi mengatakan, hal itu terkait dengan sosialisasi UU Pesantren yang akan berlaku mulai 24 Oktober mendatang. RUU Pesantren, sebelumnya telah disetujui DPR RI melalui rapat paripurna menjadi undang-undang, pada 24 September 2019. "Persetujuan UU Pesantren ini merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR RI di parlemen," kata Erfandi.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi, mengatakan, PPP sejak 2013 sudah menginisiasi penyusunan RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Satu tahun kemudian, kata Ahmad, partai-partai berplatform Islam seperti PKB, PKS, dan PAN, bergabung mengusung RUU tersebut.

Menurut Baidowi, dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah nama menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. "Akhirnya, namanya berubah lagi menjadi RUU Pesantren, karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam, tidak diatur dalam UU yang disetujui tersebut," ujar Baidowi.

Persetujuan RUU Pesantren menjadi UU, disambut baik oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang siap berkontribusi mensosialisasikan UU tersebut. Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani, menyebut pengurus IPNU di seluruh Indonesia akan turut mensosialisasikan UU Pesantren.

Menurutnya, UU Pesantren ini setelah diimplementasikan, perlu terus dikawal dan diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan aturan dalam UU tersebut.

"Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya Peraturan Menteri yang menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren," kata Aswandi. (Ant).