Vonis untuk Ratna Sarumpaet Sepertiga Tuntutan Jaksa
JAKARTA - Setelah sekian bulan menjalani persidangan, Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong, akhirnya menjalani sidang vonis hari ini.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7), majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Joni menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna enam tahun kurungan.
Majelis hakim menilai Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara dua tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna, sejak Oktober 2018.
Artinya, Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara.
Sidang pembacaan putusan untuk Ratna Sarumpaet dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang sempat diskors selama satu jam pada pukul 12.17 WIB.
Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Joni, dan dibantu dua anggota Hakim Krisnugroho, dan Hakim Mery Taat Anggarasih.
Selama sidang berlangsung, Ratna ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan, dan beberapa kerabat yang duduk tepat di barisan pertama kursi untuk umum, di ruang sidang utama PN Jaksel. (Ant).