Wagub Kaltim Minta Interkoneksi Kabupaten dan Kota Masuk UU IKN
Balikpapan, Jurnal Jabar – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi meminta interkoneksi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan seluruh kabupaten dan kota. Ia mengatakan, interkoneksi ini bertujuan menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan, sehingga perlu dirumuskan dalam klausul pasal-pasal Undang-Undang (UU) IKN.
"Artinya pemerintah tidak hanya membangun IKN, tetapi pembangunan yang terkoneksi, merata, adil dengan kabupaten dan kota, terutama Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Pejama Paser Utara serta daerah lainnya," kata Hadi usai pertemuan dengan Pansus DPR-RI tentang RUU IKN di Ballroom Grand Jatra Balikpapan, dikutip dari Instagram @pemprov_kaltim, Minggu (16/1).
Hadi menjelaskan, interkoneksi pembangunan IKN dengan 10 daerah di Kaltim, belum tertuang dalam pasal-pasal di RUU IKN. Padahal, pembangunan IKN mesti diikuti dengan keadilan dan pemerataan di seluruh wilayah.
"Poin itu yang paling penting, sehingga dengan interkoneksi, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim merasakan keadilan dan pemerataan pembangunan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hadi berharap pembahasan RUU IKN secepatnya dilaksanakan. Ia mengapresiasi Ketua dan anggota Pansus RUU IKN yang telah berkunjung di Kaltim, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan-masukan pemerintah daerah serta stakeholders terkait.
"Rencananya bulan ini RUU disahkan menjadi UU. Cepat atau lambat bukanlah persoalan. Namun poin yang paling penting adalah pembangunan IKN terinterkoneksi langsung dengan kabupaten dan kota. Dan itu harus masuk dalam pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti," pungkasnya.