Nasional Kamis, 28 Okt 2021 08:53 WIB Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi PCR Jawa-Bali Jadi Rp275 Ribu Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR, yakni Rp275.000 untuk pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.