Bewara Jumat, 26 Okt 2018 05:37 WIB Pengeroyok Haringga hingga Tewas Divonis 3 dan 3,6 Tahun Pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, yakni DN dan ST dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 dan 3,6 tahun penjara.