Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 20 Maret 2025 memicu lonjakan pengguna aplikasi Sapawarga. Pada hari pertama, fitur Sambara mencatat lebih dari 37.000 pengguna, meningkat drastis dari rata-rata 3.000-4.000 pengguna harian.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024, berlaku hingga 6 Juni 2025. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.