DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna pada 14 Maret 2025. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pembangunan daerah.